Gubernur DKI Jakarta Anies Beri Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Pemberian penghargaan kepada diskotek Colosseum ini lantas dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Alberto Ali.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada tempat hiburan malam Colloseum Jakarta dalam Anugerah Adikarya Wisata 2019. Diskotek Colloseum menerima penghargaan dalam nominasi Hiburan dan Rekreasi.

Anugerah Adikarya Wisata sendiri merupakan penghargaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta untuk 31 pengusaha di bidang jasa pariwisata. Para pemenang dinilai telah berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata Jakarta, baik terhadap wisatawan lokal maupun asing.

Pemberian penghargaan kepada diskotek Colosseum ini lantas dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali. Menurut Alberto, malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 digelar di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2019.

Alberto lantas menjelaskan bahwa diskotek Colosseum merupakan tempat hiburan malam yang memenangi salah satu dari 31 kategori yang ada. "Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu, salah satunya diskotek. Dari 31 (kategori), diskotek itu yang menang Colosseum," terang Alberto di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (13/12).

Selain itu, Alberto menyebut bahwa diskotek Colosseum dinilai memiliki dedikasi serta kinerja perusahaan yang bagus. Tempat hiburan malam Hotel 1001 itu juga dinilai berkontribusi terhadap pariwisata Jakarta.

Melansir Antara, diskotek Colosseum sebelumnya sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. BNNP DKI memberikan rekomendasi kepada Disparbud agar izin operasi diskotik Colosseum ditinjau ulang.


Meski demikian, Alberto enggan disinggung soal hal terkait narkotika di tempat hiburan malam tersebut. "Tanya ke sana dulu," jawab Alberto.

Diskotek Colosseum

Twitter/ayudh69

Alberto hanya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang tidak bisa melarang diskotek untuk beroperasi. Namun, tempat hiburan malam yang ada harus mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Berdasarkan Pergub tersebut, ada 3 hal yang tidak boleh dilanggar oleh pihak pengelola tempat hiburan malam. Yaitu lokasi tempat hiburan malam tak boleh dijadikan lokasi peredaraan dan penggunaan narkotika, perjudian, serta prostitusi.

Apabila pihak pengelola melanggar aturan tersebut, maka Pemprov DKI akan memberi rekomendasi untuk mencabut izin mereka. "Itu (jika dilanggar) kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ujar Alberto.

Sementara itu, pemberian penghargaan kepada diskotek Colosseum ini sempat menuai pro kontra di kalangan pengguna media sosial. Warganet awalnya mengetahui pemberian penghargaan ini dari foto plakat penghargaan diskotek Colosseum yang telah diteken oleh Anies dan diunggah ke media sosial, salah satunya oleh pengguna akun Twitter @ayudh69.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru