Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Nurhadi Diduga Pernah Guyur Duit Ke Toilet Saat Diperiksa KPK
Nasional

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ternyata sudah dicurigai oleh KPK dari dulu. Dalam sebuah penyidikan, ia bahkan pernah diduga mengguyur uang ke toilet untuk melenyapkan barang bukti.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima suap dan juga gratifikasi senilai total Rp 46 miliar selama tahun 2011 hingga 2016.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April 2016 lalu. Kasus tersebut berkaitan dengan masalah yang menyangkut PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group. Hal ini bermula saat KPK mendeteksi jejak Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited.

Tiga tahun lalu, yakni dua pekan sebelum penangkapan Edy dan Doddy, diketahui Doddy menenteng tas yang diduga berisi uang. Ia kemudian masuk ke rumah Nurhadi. Temuan itu mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan, sembilan hari kemudian.


Saat penggeledahan itu, penyidik menyaksikan Nurhadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara mengguyur uang ke toilet. Tak hanya itu, ia juga diketahui membasahkan dokumen daftar perkara yang dipegang olehnya selama di Mahkamah Agung.

Namun, Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah. "Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Januari 2019.

KPK kemudian mengeluarkan surat penyelidikan selanjutnya terkait kasus suap terhadap Nurhadi pada 25 Juli 2016. Dalam surat tersebut, Nurhadi diduga terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara di Lippo Group yang masuk ke pengadilan.

KPK sebenarnya sudah lama memantau gerak-gerik Mantan Sekretaris MA itu. Dilansir dari Tempo pada Selasa (17/12), seorang mantan hakim agung bahkan mengatakan bahwa Nurhadi memiliki "kuasa" untuk mengintervensi pejabat di pengadilan sampai hakim agung di MA melalui kaki tangannya di pengadilan.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait