Situs PN Jakpus Diretas, Muncul Gambar Pembawa Bendera Saat Demo Yang Sempat Viral
Nasional

Situs website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja diretas pada Kamis (19/12). Ketika alamat website dibuka, maka tampak muncul latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi yang sedang memegang bendera.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja melaksanakan sidang terkait kasus yang menimpa seorang pemuda yang membawa bendera saat demonstrasi pada Rabu (18/12). Pemuda bernama Lutfi Alfian itu ditangkap oleh polisi karena dianggap sebagai perusuh di aksi demonstrasi di DPR pada 30 September lalu.

Akan tetapi, hal yang mengejutkan terjadi sehari setelah sidang tersebut berlangsung. Pasalnya, situs website resmi PN Jakpus baru saja diretas pada Kamis (19/12). Dilansir dari Kompas, ketika alamat website https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/list_perkara dibuka, maka tampak muncul latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi.

Situs PN Jakpus Diretas, Muncul Gambar Pembawa Bendera Saat Demo Yang Sempat Viral

Tangkapan Layar Website

Di bawah gambar tersebut juga disertai tulisan 'w00pZ'dan juga link berita media online tentang Lutfi. "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis sebuah pesan di bawah link berita media online tersebut. Namun, saat ini alamat tersebut belum bisa dibuka kembali.


Ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan website resmi PN Jakpus diretas. "Iya (diretas), sementara lagi dicek nih," ujar Makmur saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (19/12). Ia mengatakan, pihak PN Jakpus saat ini tengah memperbaiki situs tersebut. "Sementara sedang perbaikan," ucapnya.

Lutfi sendiri didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP. Foto Lutfi sempat viral di media sosial karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan saat demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan berbagai aturan kontroversial.

Saat itu Lutfi terlihat memakai seragam pelajar. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak polisi. "Dia pada saat ditangkap bukan pelajar, tetapi dia menggunakan celana abu-abu yang digunakan oleh anak STM. Dia baru lulus STM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.

Adapun beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta. "Dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," kata Sugeng.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru