Omnibus Law Bakal Ubah Gaji Bulanan Jadi Upah Per Jam, Setuju?
Nasional

Efisiensi birokrasi demi kemudahan investasi menjadi target di pemerintahan Presiden Joko Widodo 2019-2024. Salah satunya diwujudkan lewat pembentukan RUU Omnibus Law.

WowKeren - Pengkajian RUU Omnibus Law terus dilakukan oleh pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah berniat mengefisiensikan peraturan dan birokrasi di Indonesia dengan omnibus law yang disebut-sebut akan memangkas puluhan beleid itu.

Salah satunya adalah RUU Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Lebih spesifiknya, di RUU itu akan diatur soal fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen serta PHK.

Tak hanya itu, soal pengupahan tenaga kerja pun ikut dibahas dalam RUU Omnibus Law. Seperti diketahui, perihal upah masih menjadi topik yang kerap diperdebatkan, bahkan memicu demonstrasi besar-besaran.

Untuk mengatasinya, RUU Omnibus Law dikabarkan bakal mengadopsi skema berbeda terkait pengupahan. Diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat ini pihaknya tengah menerima masukan dari berbagai pihak soal skema baru pengupahan.

Bila diterapkan, maka nantinya pekerja akan menerima upah berdasarkan jam kerja mereka. Dengan demikian gaji yang bakal diterima antar pekerja akan berbeda, sesuai dengan banyaknya jam kerja yang mereka ambil.


"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," kata Ida pada Rabu (25/12). Lebih lanjut, menurut Ida, skema upah sesuai jam kerja ini sudah lumrah diterapkan di negara-negara maju.

Dengan banyaknya hal yang mesti dibahas, Ida meminta masyarakat untuk maklum apabila pembentukan RUU Omnibus Law berjalan alot. Bahkan saat ini deadline penyerahan draft RUU Omnibus Law saja sudah diundur, dari akhir tahun 2019 menjadi awal 2020. Apalagi karena RUU di bidang ketenagakerjaan harus mempertemukan kepentingan pengusahan dan tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu," jelas Ida, dilansir dari Kontan, Kamis (26/12). "Pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang."

Hal senada juga diungkap oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan beberapa poin lain yang ikut dibahas, seperti prinsip easy hiring dan easy firing hingga kemudahan merekrut tenaga kerja asing.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," tegas Airlangga.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait