Jokowi Atur Pimpinan KPK Sebagai Penyidik Dalam Draf Perpres
Nasional

Joko Widodo telah mengatur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik sekaligus penuntun umum dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK.

WowKeren - Presiden Joko Widodo masih belum mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draf Perpres terkait KPK tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yakni Dini Shanti Purwono. "Setahu saya draf sedang dalam proses di bagian perundang-undangan Setneg," ujar Dini seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/12).

Dalam draf perpres tersebut, Presiden Jokowi telah mengatur Pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 poin e draf tersebut.

Draf Perpres tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, di UU KPK yang baru sama sekali tidak disebutkan Pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.


Sementara itu, aturan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum ada dalam peraturan lama yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tepatnya Pasal 21 poin 4. Namun peraturan dalam pasal itu sudah dihapus dan diganti dengan UU KPK yang baru.

Tak hanya soal tugas Pimpinan KPK, draf Perpres yang baru juga membahas terkait tambahan organ pelaksana di tubuh KPK. Diantaranya adalah Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).

Kedua organ pelaksana tersebut tentunya akan menambah jumlah organ yang sudah ada di KPK sebelumnya. Sampai saat ini, KPK telah memiliki organ Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat.

Tugas Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi adalah menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan serta supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Deputi ini merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK.

Sementara itu, tugas Inspektorat Jenderal adalah menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK. Pengawasan internal dilakukan dengan mengawasi kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru