Pihak Pornhub Hapus Akun Kemenkominfo yang Sempat Viral
Nasional

Pihak situs Pornhub akhirnya buka suara terkait keluhan Kemenkominfo terkait akun yang terdapat dalam situs porno tersebut. Mereka mengatakan telah menghapus akun bercentang biru itu.

WowKeren - Baru-baru ini warganet sempat dikejutkan dengan penemuan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs pornografi Pornhub. Bahkan dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh warganet tersebut memiliki tanda centang biru alias terverifikasi.

Hal ini lantas membuat pihak Kemenkominfo memberik klarifikasi bahwa pihaknya tak pernah membuat akun tersebut. Mereka juga melaporkan situs pornografi tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com," terang Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dilansir CNN Indonesia pada Kamis (26/12). "Kami telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemenkominfo pada situs tersebut."


"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," sambungnya.

Sementara itu, pihak Pornhub mengatakan jika akun "Kemkominfo" yang menjadi sorotan tersebut telah dihapus dari situsnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Blake White yang merupakan VP Pornhub.

"Pornhub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami," ujar Blake. "Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu."

Sementara itu, Kominfo sendiri mengaku telah memblokir situs Pornhub sejak 2017 karena telah melanggar muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait