Bebas, Ahmad Dhani Tegaskan Berpolitik Lagi dan Dukung Prabowo Hingga Jadi Presiden Indonesia
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ahmad Dhani bebas pada hari ini, Senin (30/12) usai 11 bulan dipenjara. Dalam jumpa pers Dhani menyebut penjara adalah anugerah luar biasa baginya selain keluarga.

WowKeren - Setelah 11 bulan mendekam di penjara karena ujaran kebencian, Ahmad Dhani akhirnya resmi bebas pada hari ini, Senin (30/12). Kebebasan Dhani disambut oleh sang istri, Mulan Jameela serta tiga putranya, Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani.

Dhani langsung menggelar jumpa pers di kediamannya kawasan Pondok Indah. Didampingi dua kuasa hukum serta massa yang memenuhi lokasi, Dhani mengucapkan terima kasih atas kebebasannya. Mantan suami dari Maia Estianty ini menyebut penjara adalah anugerah terbaik dari Tuhan.

"Hari ini saya tidak mengucapkan statement, saya hanya mengucapkan dua kalimat saja," kata Dhani saat jumpa pers yang dihadiri oleh WowKeren di kawasan Pondok Indah pada Senin (30/12). "Yang pertama bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT."

Tak lupa, Dhani juga mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang membuatnya berada dibalik jeruji besi. Pentolan Dewa 19 ini kembali menegaskan bahwa menjalani masa tahanan selama 11 bulan adalah sebuah anugerah.

"Jadi saya mengucapkan terima kasih pada pelapor, bapak polisi, jaksa dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara," sambung Dhani. "Karena menurut saya selama 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa."


Dhani juga mengungkap rencana kariernya ke depan. Ia tetap akan menjadi politisi dan mendukung Prabowo Subianto hingga menjadi Presiden Indonesia. "Yang kedua langkah ke depan saya adalah tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa depan," ungkap Dhani.

Lebih lanjut, Dhani mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang menangani kasusnya. Mulai dari pengacara, pejabat serta para pendukung lainnya.

Sementara itu pasca bebas, Dhani masih akan kembali menjalani masa hukuman keduanya. Kasus kedua Dhani adalah pelanggaran UU ITE yang dilakukannya setelah melontarkan umpatan "idiot" saat berada di Surabaya.

Dhani akan mulai menjalani masa pidana keduanya selama enam bulan terhitung sejak 30 Desember 2019 hungga 29 Juni 2020. Namun, hukuman yang diterima Dhani karena kasus ini bukanlah kurungan penjara melainkan wajib lapor ke Kejari Surabaya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait