Nadiem Akan Sanksi Pemalsu Dokumen Akali Sistem Zonasi, DPR Beri Apresiasi
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem akan beri sanksi tegas bagi pemalsu dokumen yang berniat akali sistem zonasi, begini apresiasi DPR.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang nekat memalsukan dokumen untuk mengakali sistem zonasi. Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur terkait penerimaan siswa dengan menggunakan sistem zonasi.

Pada aturan tersebut, pihak yang memalsukan syarat dokumen dapat diberi hukuman penjara. Sebagai contoh jika ada pihak yang memalsukan KK ataupun mengaku-aku miskin agar dapat masuk sekolah yang diinginkan maka dapat menghadapi hukuman pidana.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kebijakan dari Nadiem tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai jika aturan tersebut berguna untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami apresiasi adanya ketegasan tentang sanksi karena kalau setiap aturan bisa dilanggar atau diakali maka efek atau tujuan utama bisa tidak tercapai," kata Hetifah kepada wartawan, Senin (30/12). "Dan setiap aturan itu pasti mengandung kelemahan."

Menurut Hetifah, Nadiem telah menunjukkan sikap tegasnya melalui penerbitan Permendikbud demi mencegah pemalsuan dokumen dalam sistem zonasi yang kerap terjadi. Dengan begitu, diharapkan agar setiap orang tidak mudah menyalahgunakan setiap aturan yang ada dengan seenaknya.


"Oleh sebab itu belajar dari pengalaman sebelumnya kelemahan harus ditanggapi atau diperbaiki," jelas Hetifah. "Seperti kita tahu tujuan memberikan afirmasi kepada yang miskin banyak yang membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) palsu."

"Atau ketika memberikan afirmasi berdasarkan jarak banyak yang menyalahgunakan KK (Kartu Keluarga)," sambungnya. "Hal itu bisa terjadi tahun ini ada ketegasan supaya mencegah orang menyalahgunakan kelemahan setiap pengaturan, itu bagus ada ketegasan."

Hetifah juga menganjurkan agar Kemendikbud bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Polri, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial. Hal ini demi melakukan pencegahan secara menyeluruh terhadap segala upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan.

"Tentu ini bukan tugas Kemendikbud, yang mempenjarakan tapi harus bekerja sama dengan pihak lain," ujar Hetifah. "Misal mereka yang memalsukan atau pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan ini, itu lah yang seharusnya diberikan tindakan tegas atau pidanakan."

"Seperti orang tertentu gunakan satu lokasi sengaja mengeluarkan KK tidak resmi berarti melanggar UU itu harus dipidanakan," sambungnya. "Intinya kami apresiasi ketegasan untuk berikan pelanggaran supaya ada efek jera di masa mendatang."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait