Jadi Tersangka KPK Padahal Antikorupsi, Wahyu Setiawan Ternyata Diciduk Saat Minta Uang Lebih
Nasional

Komisioner KPU Wahyu Setiawan dikenal sebagai sosok yang vokal terhadap isu korupsi, sayangnya kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang turut menyeret PDIP.

WowKeren - Kasus suap yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan terus bergulir. Kemarin (9/1), dalam konferensi persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap.

Dalam kasus ini, Wahyu ditengarai menerima uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan langkah politikus PDIP Harun Masiku ke Senayan. Memang Harun sengaja "menyogok" Wahyu dengan uang pecahan dolar Singapura demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).

Kasus ini bermula ketika seorang caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas, meninggal pada Maret 2019. Mahkamah Agung lantas menetapkan partai berhak menentukan suara dan memilih PAW.

PDIP lantas berkirim surat dengan KPU, menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal. "Namun tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dalam konferensi persnya.

Kondisi itu yang lantas membuat PDIP berupaya mengajukan permohonan agar Harun tetap terpilih menjadi anggota dewan. Tersangka lain, Saeful, lantas menghubungi orang kepercayaan Wahyu di Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan rencana tersebut.


"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW," jelas Lili, dikutip dari Suara. Saat itulah, Agustiani lantas menghubungi Wahyu dan meminta bantuan sang komisioner.

Wahyu ternyata bersedia membantu PDIP. "Dengan membalas (pesan dari Agustiani): 'Siap, mainkan!'" kata Lili.

Wahyu pun "menetapkan tarif", yakni Rp900 juta. Uang itu diduga berasal dari pengurus PDIP, yang hingga kini masih diselidiki oleh KPK.

Uang lantas diberikan secara bertahap, yakni Rp200 juta terlebih dahulu. Uang sisanya masih berada di Agustiani, yang menjadi cikal bakal tertangkapnya Wahyu oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.

"Sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani," kata Lili. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni (pengacara PDIP) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW."

Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena melibatkan Wahyu yang notabene dikenal vokal terhadap isu korupsi. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristyanto, ditengarai ikut terlibat dalam pusaran kasus suap ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru