Lampu Motor Jokowi 'Disentil' di Gugatan MK, Sekjen PPP Arsul Sani Buka Suara
Nasional

Seorang mahasiswa menggugat UU LLAJ ke MK usai ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Dalam gugatannya, Jokowi disentil karena pernah mengendarai motor di siang hari tanpa menyalakan lampu.

WowKeren - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, bernama Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan usai Eliadi ditilang oleh petugas gegara tak menyalakan lampu sepeda motornya.

Dalam gugatannya, Eliadi "menyentil" Presiden Joko Widodo soal lampu motor. Menurutnya, sang Presiden pernah mengendarai motor di siang hari tanpa menyalakan lampu, namun tak ditilang oleh aparat.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya," demikian kutipan pengantar gugatan Eliadi, dikutip dari laman resmi MK pada Jumat (10/1). "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian."


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani pun buka suara. Arsul meyakini bahwa peristiwa Jokowi tak menyalakan lampu motor tidak akan dijadikan pertimbangan oleh MK dalam menerima gugatan Eliadi. Apabila nantinya gugatan Eliadi dikabulkan, Arsul menilai MK semata-mata ingin menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua WNI.

"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini (tidak menyalakan lampu) terus dia menilai yang dilakukan katakanlah Presiden atau siapa pun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan enggak akan seperti itu," tutur Arsul dilansir detikcom pada Jumat (10/1). "Tentu putusan MK, kalaupun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja."

Lebih lanjut, Arsul mengaku menghormati Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ. Pasalnya, Arsul menilai bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Mengajukan uji materi itu kan hak konstitusional warga negara, siapa pun. Yang kedua, yang namanya uji materi itu kan tidak selalu dalam rangka membatalkan sebuah pasal UU," jelas Arsul. "Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait