Humas BPJS Kesehatan Bantah Direksi Terima Insentif Ratusan Juta Perbulan
Nasional

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Asmara menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar.

WowKeren - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membantah tudingan yang dialamatkan pada direksinya. Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan disebut-sebut menerima insentif hingga puluhah miliar dalam satu tahun.

Iqbal menilai bahwa tudingan tersebut perlu untuk diluruskan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada sama sekali pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas.

"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/1). "Dalam kenyataannya, sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut."

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Asmara menyebutkan bahwa direksi dan juga dewan pengawas BPJS Kesehatan menerima insentif lebih dari 30 miliar rupiah. Jumlah tersebut dibagi ke 8 orang anggota direksi maka setiap anggota mendapat sekitar Rp 4 miliar.


"Kalau kita merujuk rencana kerja anggaran RKAP 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar," kata Dewi. "Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang."

Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulannya. "Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan," pungkas Dewi.

Kembali ke Iqbal, ia menyebut bahwa insentif yang dimaksud tidak ada sejak 2014 hingga kini, meskipun sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2013. "Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," imbuh Iqbal.

Sementara itu terkait gaji, Iqbal menuturkan bahwa baik direksi maupun dewan pengawas mengikuti prosedur yang berlaku serta tata kelola yang baik. Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan dari berbagai pihak.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait