Aktivis Desak Jokowi Segera Pecat Menkumham Yasonna Laoly
Nasional

Aktivis yang berasal ICM Yogyakarta telah mendesak agar Presiden Joko Widodo segera memecat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

WowKeren - Bergabungnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke tim hukum PDIP telah memicu sejumlah kritik bahkan kemarahan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah para aktivis yang berasal dari Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta.

Seperti yang diketahui, Menkumham Yasonna telah bergabung ke tim hukum PDIP yang dibentuk guna menindaklanjuti kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Kasus korupsi ini telah menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon legislatif PDIP Harun Masiku serta dua tersangka lainnya.

Kritik terus dilayangkan ke Yasonna lantaran posisinya sebagai Menteri namun justru terlibat dalam tim hukum yang dinilai memihak salah satu pihak. ICM menilai jika Yasonna telah melanggar UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Akibatnya, ICM telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi segera memberikan sanksi berat kepada Yasonna berupa pemberhentian dirinya sebagai Menkumham.


"Kita tahu salah satu sumber keuangan partai politik adalah dari APBN dan APBD," ujar Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu di Yogyakarta pada Senin (20/1). "Makanya kami laporkan ini dan kami tunggu bapak presiden dalam 7x24 jam untuk memberikan sanksi berat kepada saudara Yasonna Laoly."

Wahyu menilai jika Yasonna sudah benar-benar melanggar Undang-Undang yang ada melalui dua alasan. Pertama, selain menjabat Menteri rupanya Yasonna telah menjabat sebagai Ketua DPP bidang hukum dalam kepengurusan PDIP.

Kedua, Yasonna juga terlibat dalam pembentukan tim hukum PDIP mulai 15 Januari lalu. Kedua alasan ini membuat ICM yakin jika ada konflik kepentingan dalam jabatan yang saat ini diemban oleh Yasonna. Oleh karena itu, ICM mendesak Jokowi untuk segera memecat Yasonna.

"Pejabat publiknya seharusnya siap 24 jam melayani publik. Artinya, kalau sudah disumpah menjadi pejabat publik, maka harus pro pada jabatan publiknya," kata Wahyu. "Tidak menjadi petugas partai ataupun petugas golongan atau pribadi."

Kini surat dari ICM terkait desakan agar Jokowi memberhentikan Yasonna tersebut telah dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada Senin (20/1). Surat itu diketahui akan ditembuskan kepada Buya Syafii Maarif, Mustofa Bisri, dan Shinta Nuriyah Wahid yang selama ini dihormati oleh Jokowi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait