Buntut Aturan Baru, DPR Usul Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Nasional

Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN menggodok aturan agar tenaga honorer dihapuskan. Kebijakan ini tentu berdampak pada beberapa aspek, termasuk nasib para guru honorer.

WowKeren - Pemerintah baru saja meneken peraturan untuk meniadakan status pegawai honorer. Dengan demikian, hanya ada dua pekerja di lingkup pemerintahan yang dibenarkan sesuai peraturan, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini dibuat atas kerjasama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas Komisi II, dilansir CNBC Indonesia, Selasa (21/1).

Tak pelak kebijakan ini berdampak kepada berbagai aspek, termasuk soal nasib guru honorer. Sebagai informasi, tenaga pengajar dengan status pegawai honorer memang tersebar di berbagai pelosok daerah.

Beruntungnya permasalahan nasib para guru honorer ini menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi II. Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengusulkan agar para guru honorer diberi keistimewaan untuk langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.


Namun tentu ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Termasuk diantaranya soal lokasi dan lamanya masa pengabdian mereka. Cornelis sendiri secara spesifik menyebut guru honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terutama di daerah terpencil.

"Saya yakin negara tidak akan bangkrut. Karena guru-guru SD inpres yang ada di pelosok itu telah mengajar di sekolah-sekolah daerah terpencil sejak jaman pemerintahan Presiden Soeharto, dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia," tutur Cornelis. "Bagaimana kita akan membangun SDM sesuai visi dan misi presiden, kalau makan mereka tidak tercukupi dan kesehatannya buruk."

Lantas apa alasan pemerintah secara mendadak menghapuskan status pegawai honorer ini? Rupanya pemerintah bercermin pada kesejahteraan pegawai honorer yang tak bisa terpenuhi.

"Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM," jelas Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo, merujuk pada skema pengupahan pegawai honorer. Dengan penempatan pegawai honorer dalam kategori barang dan jasa, maka upah yang diterima tidak sebanding dengan besarnya beban pekerjaan yang mereka tanggung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru