Jebloskan 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Ke Penjara, Polisi Curigai Tersangka Baru
Nasional

Telah menjebloskan 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat ke dalam penjara, kini Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali mencurigai adanya tersangka baru.

WowKeren - Kemunculan Keraton Agung Sejagat yang terbongkar beberapa waktu lalu cukup menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Keraton tersebut telah mengklaim kekuasaan seluruh negara di dunia dan mengaku memiliki keterkaitan dengan Kerajaan Majapahit.

Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso dan Fanni Imanadia telah ditangkap kepolisian. Keduanya telah dijadikan tersangka dan sedang diusut oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus kabar bohong dan penipuan.

Meski telah menangkap sang raja dan sang ratu, namun Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih meyakini ada tersangka baru dalam dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat. Meski begitu, Polda Jateng masih belum juga mendapatkan titik terang mengenai tersangka baru tersebut.

"Untuk tersangka masih tetap dua," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1). "Namun kami yakin ada tersangka lain."


Budi menjelaskan jika pihaknya tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka baru dalam kasus Keraton Agung Sejagat. Oleh sebab itu, kini Polda Jateng terus mencari tambahan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru.

"Polisi tidak segampang menentukan seseorang menjadi tersangka," jelas Kombes Budi. "Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka."

Selain itu, Budi juga menyampaikan jika Polda Jateng telah menolak permohonan penangguhan penahanan Ratu Keraton Agung Sejagat. Sebelumnya, Fanni memohon penangguhan penahanan dengan alasan masalah kesehatan.

Namun Polda Jateng merasa jika penangguhan tersebut tidak diperlukan. Alasannya, sudah merupakan keputusan penyidik untuk menentukan perlu tidaknya penangguhan penahanan. Ternyata, penyidik khawatir jika Fanni akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika dibebaskan.

"Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan," ujar Budi. "Karena bisa melarikan diri, bisa menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik masih menahan kedua pelaku."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait