Proyek revitalisasi Monas yang membabat ruang terbuka hijau di sisi selatan monumen itu memang sedang jadi bahasan panas. Apalagi belakangan terungkap Pemprov DKI belum mengantongi izin untuk proyek itu.
- Elvariza Opita
- Selasa, 28 Januari 2020 - 14:40 WIB
WowKeren - Beberapa waktu belakangan urusan revitalisasi Monas terus menjadi sorotan publik. Apalagi fakta baru kembali terungkap ke publik, yakni soal tidak adanya izin dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) selaku yang berwenang atas revitalisasi di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Istana Kepresidenan pun mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Istana meminta supaya revitalisasi di kawasan Monas dihentikan sementara.
"Ya karena jelas ada prosedur yang belum dilalui," ujar Mensetneg Pratikno di kantornya, Jakarta, Senin (27/1). "Ya kita minta untuk disetop dulu. Kita surati aja."
Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor proyek revitalisasi pun angkat bicara. Kuasa hukum PT Bahama Prima Nusantara selaku kontraktor, Abu Bakar, menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan bila revitalisasi itu dihentikan sesuai permintaan Kemensetneg.
Lagipula, imbuh Abu Bakar, revitalisasi itu juga sedianya berakhir pada 15 Februari 2020 alias sekitar dua minggu mendatang. "Tidak ada masalah, belum ada informasi dari Pemprov juga (untuk menghentikan). Lagian ini mau rampung, mau penyerahan juga (ke Pemprov DKI Jakarta)," kata Abu Bakar, Selasa (28/1).
Namun demikian, Abu Bakar menyebut pihaknya memiliki syarat tertentu apabila proyek revitalisasi tetap dihentikan paksa. Yakni Pemprov DKI harus membayar seluruh biaya untuk revitalisasi.
"Yang terpenting, apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayar lah. Hak nya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban," ungkap Abu Bakar, seperti dilansir dari Kompas.
Sejauh ini pihak kontraktor telah menyelesaikan 88 persen dari keseluruhan proses revitalisasi. Sedangkan Pemprov DKI baru membayarkan sekitar 75 persen dari biaya yang dijanjikan, yakni Rp 50,5 miliar.
Kendati demikian, Abu Bakar tak bisa memastikan kapan pihaknya akan menghentikan proses revitalisasi seperti yang diminta pemerintah pusat. Pasalnya sampai sekarang Pemprov DKI belum memberikan arahan untuk menghentikan proyek.
"Saya ikut perintah saja. Tapi sampai sekarang belum ada perintah apa-apa," pungkas Abu Bakar. "Kami masih disuruh menyelesaikan proyek revitalisasi hingga selesai."
(wk/elva)