Nadiem Makarim Perketat Aliran Dana BOS Ke Sekolah Melalui Syarat Ini
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan memperketat aturan pencairan dana BOS ke sekolah-sekolah dengan menggunakan syarat ini.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan akan memperketat aturan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut dilakukan demi meningkatkan transparansi antara pemerintah dengan sekolah-sekolah.

Bagi sekolah-sekolah yang gagal melaporkan rincian anggarannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama dua kali berturut-turut, maka secara tegas tidak akan mendapatkan dana BOS. Syarat ini diterapkan setelah Kemendikbud hanya menerima 53 persen dari jumlah sekolah yang mampu melaporkan rincian anggaran penggunaan BOS.

"Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir," tegas Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2). "Ini aturan yang kami perketat."

Nadiem menjelaskan jika penyaluran dana BOS tahun 2020 akan dilakukan sebanyak tiga kali secara bertahap. Selain itu, dana BOS juga akan langsung disalurkan ke sekolah tanpa perantara pemerintah daerah seperti biasanya demi menjamin proses transparansi.


Nantinya, pihak sekolah wajib melaporkan rincian pemakaian anggaran di setiap tahap melalui laman BOS Kemendikbud. Jika sampai tahap kedua penyaluran dana BOS sekolah masih belum melaporkan rincian anggaran, maka pemerintah secara tegas akan menghentikan penyaluran dana BOS di tahap ketiga.

Nadiem juga mewajibkan sekolah untuk selalu melampirkan rincian anggaran pada papan informasi sekolah agar dapat diakses oleh murid, guru, maupun masyarakat sekitar sekolah. Jika sekolah tersebut tidak difasilitasi dengan internet, Nadiem telah meminta kepada Dinas Pendidikan di wilayah sekolah tersebut untuk menginput data anggaran secara online.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi peringatan terkait rencana Nadiem untuk menyederhanakan birokrasi dengan menyalurkan dana BOS langsung ke pihak sekolah. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan pengawasan lebih dari pihaknya. Oleh sebab itu, Tito dan Nadiem sepakat untuk menggabungkan kewenangan keduanya agar pengawasan dari Dinas Pendidikan lebih maksimal.

"Kemendagri dan Kemdikbud khusus pembinaan dan pengawasan akan mengeluarkan peraturan bersama atau surat edaran bersama," jelas Tito. "Petunjuk kepada Pemda, Dinas Pendidikan di provinsi, kabupaten dan kota untuk membina dan mengawasi."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru