Sebarkan Hoaks Virus Corona Di WA, Warga Malaysia Didenda Rp23 Juta
Dunia

Sebarkan berita bohong atau hoaks seputar virus corona melalui WhatsApp, seorang pensiunan asal Malaysia harus berurusan dengan hukum dan langsung didenda Rp23 juta.

WowKeren - Wabah virus corona (Covid-19) saat ini begitu mengguncang dunia setelah dilaporkan menewaskan lebih dari seribu orang. Virus mematikan ini diketahui pertama kali muncul di pasar ikan dan hewan Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok yang sekarang sudah mulai menyebar ke banyak negara.

Virus corona ini sontak membuat publik menjadi lebih waspada dan sering panik lantaran sering muncul di berbagai pemberitaan terkait bahayanya wabah tersebut. Meski demikian, tidak jarang berita-berita bohong (hoaks) sering bermunculan sehingga semakin menimbulkan kegelisahan masyarakat.

Baru-baru ini, seorang pensiunan Departemen Kereta Api Negara Bagian Sabah di Malaysia, Aliuudin Amit (67) harus menghadapi proses hukum lantaran terbukti menyebarkan kabar hoaks seputar virus corona. Tak tanggung-tanggung, Aliuudin dijatuhi denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp23.3 juta) dan terancam hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh pengadilan.

Dilansir Asia One pada Jumat (13/2), putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suhailla Selag. Dihadapan hakim, terdakwa telah mengaku bersalah di depan hakim jika dirinya memang menyebarkan kabar hoaks.


Aliuudin terbukti bersalah setelah dirinya menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan yang meninggal dunia akibat virus corona. Ia menyebarkan berita hoaks tersebut melalui media WhatsApp. Berita tersebut sontak memicu kehebohan masyarakat.

Aliuudin sendiri telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya setelah mendengar putusan tersebut. Sementara itu, Hakim Suhailla menjelaskan jika penyebaran berita hoaks tersebut dilakukan Aliuudin di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari lalu pukul 09.34 waktu setempat.

Tidak hanya kasus Aliuudin saja, pekan lalu seorang jurnalis Malaysia bernama Wan Noor Hayati Wan Alias juga ditetapkan menjadi tersangka akibat kabar hoaks terkait wabah virus corona yang diunggah di akun media sosial Facebook. Menurut aparat penegak hukum setempat, postingan jurnalis itu telah menyebabkan keresahan masyarakat.

Wan Noor mengunggah berita mengenai kedatangan seribu turis Tiongkok di Negara Bagian Penang dengan kapal pesiar yang dikhawatirkan membawa virus corona. Namun, aparat setempat telah menyatakan jika seluruh pelancong tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari virus corona.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait