Komisi IX Gigih Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Komisi IX DPR RI kembali mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, terutama untuk golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

WowKeren - Pemerintah sudah resmi mengundangkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020 kemarin. Sebagai pengingat, kenaikan iuran ini mencapai dua kali lipat bagi semua peserta kelas mandiri.

Kenaikan iuran ini sendiri sempat menimbulkan gesekan antara legislatif dan eksekutif. Sempat "reda", kini Komisi IX DPR RI kembali mengungkit kenaikan iuran itu dan mendesak agar pemerintah membatalkan peraturan tersebut.

Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Disampaikan pada rapat kerja gabungan (rakergab) tentang BPJS Kesehatan di Ruang Pansus B DPR, Jakarta Selatan, Nihayatul mengaitkan permintaannya dengan kebijakan yang diambil tahun lalu.

"Kami sudah memutuskan melalui rapat internal," ujar Nihayatul pada Selasa (18/2). "Memegang rapat 2 September 2019, yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI (penerima bantuan iuran)."


Keputusan ini, imbuh Nihayatul, mengacu pada pelaksanaan data cleansing atau pembersihan data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang masih belum selesai hingga detik ini. Data tersebut nantinya akan menjadi penentu soal siapa saja yang masuk ke dalam peserta PBI atau penerima subsidi.

"Sebelum ada pembersihan data dari Kemensos, cleansing data belum selesai, kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan (iuran bagi) PBPU dan PBI," tegas Nihayatul, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. "Sebab cleansing data belum selesai."

Soal data cleansing yang belum selesai ini dibenarkan pula oleh Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari menyebut setidaknya ada 29 juta peserta yang masih perlu diperiksa lebih dalam, sebab mereka masuk kategori PBPU, dan 19 juta diantaranya merupakan peserta kelas 3 mandiri.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang terus menuai kritikan masyarakat. Banyak pihak menuntut agar kenaikan iuran dibatalkan, dan tampaknya tuntutan itu didengarkan oleh BPJS Kesehatan sendiri.

Hal ini terbukti dari BPJS Kesehatan yang justru sudah mengajukan kajian untuk pembatalan kenaikan iuran. Hasil kajian yang dilakukan bersama beberapa lembaga itu disebut-sebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru