Anak Buah Anies Baswedan 'Pasang Badan' Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Geram
Nasional

Anak buah Anies Baswedan disebut-sebut pasang badan untuk membela sang gubernur terkait polemik pergelaran Formula E. Hal ini tentunya membuat Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi geram.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini masih menjadi sorotan lantaran permasalahan Formula E yang hingga ini masih belum terselesaikan. Pasalnya, Pemprov DKI mengaku sudah mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk membangun sirkuit di Monas.

Sayangnya, izin tersebut disebut belum dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini membuat Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sempat "menyerang" Pemprov dengan menyebutkan jika mereka melakukan manipulasi surat.

Meski begitu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang merupakan anak buah anak buah Anies pun telah memasang badan untuk melindungi sang Gubernur. Sikap ini tentunya semakin membuat Prasetyo kesal.

Menurutnya, ketimbang pasang badan untuk menutupi kesalahan lebih baik menjelaskan inti masalah saja. "Masalah TACB, TSP ini kan bisa diajak ngomong lah, bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru kita ada statement," ujar Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD, Rabu (19/2).


Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan," sambungnya. "Tolong dong bicarakan dengan Gubernur."

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan TSP yang berbeda. Untuk TACB, memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Dimana keduanya memiliki perbedaan dalam kapasitas dan keahlian.

Anggota yang masuk ke dalam TACB wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu. "Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya," tutur Iwan. "Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi tim sidang pemugaran."

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru