SKB CPNS di Depan Mata, BKN Ungkap Jadwal dan Materi Seleksi
Nasional

Tahap pelaksanaan SKD CPNS sudah hampir selesai, dengan sedianya berakhir maksimal pekan ini. Setelahnya peserta akan dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

WowKeren - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 masih bergulir. Sedianya pada akhir pekan ini rangkaian SKD itu akan berakhir.

Namun SKD bukanlah tahap akhir seleksi yang harus dilalui para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP). Bila dinyatakan lolos SKD, para peserta harus menghadapi tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun buka-bukaan soal jadwal pelaksanaan SKB dan kisi-kisi tahap tersebut. "Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Minggu (23/2). Tes ini sedianya akan digelar pada 25 Maret sampai 10 April 2020.

Lantas apa saja yang akan diujikan di tahap SKB? Dilansir dari PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, seperti dikutip Kompas, begini rincian materinya.


Sebagai pengantar, harus dipahami bahwa SKB digelar untuk menentukan sosok potensial pengisi jabatan fungsional di instansi yang dituju. Oleh karena itu soalnya pun disusun oleh instansi terkait yang kemudian diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Khusus untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, materi SKB-nya dapat diambil dari soal-soal yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Namun berbeda dengan SKD yang memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), pelaksanaan SKB bisa dilakukan dengan beragam jenis tes.

"Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara," demikian kutipan pernyataan di beleid terkait. Tipe tes yang dipilih disesuaikan dnegan yang dipersyaratkan jabatan dan paling sedikit menerapkan dua jenis diantaranya.

"Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi," imbuh PermenPAN-RB lewat beleid tersebut. Jadi pastikan kalian memeriksa kembali berkas persyaratan pendaftaran formasi yang dituju.

Di sisi lain, tes SKB hanya bisa diikuti oleh peserta yang memenuhi passing grade sesuai yang diatur panitia pelaksana. Namun dari yang lolos passing grade itu, hanya paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan yang berhak masuk ke tahap SKB.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait