Soal Temuan Zat Radioaktif di Rumah Warga, BAPETEN Pastikan Cs-137 Tak Bisa Dimiliki Perorangan
Nasional

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Politik BAPETEN, Indra Gunawan, mengatakan tata cara kepemilikan radioaktif sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

WowKeren - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) buka suara menanggapi temuan zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) di rumah salah satu pegawai aktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Zat tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan pada Senin (24/2) di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Politik BAPETEN, Indra Gunawan, memastikan jika zat Cs-137 tidak bisa dimiliki oleh perseorangan. Sebab, zat ini termasuk ke dalam golongan zat yang hanya bisa dimanfaatkan maupun dimiliki oleh badan usaha yang telah mengantongi izin.

"Sumber yang ditemukan kemarin (Cs-137) bukan sumber yang bisa dikuasai oleh orang perorangan," kata Indra dilansir Kumparan, Kamis (27/2). "Itu sumber yang seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh subjek hukum badan usaha, badan hukum, bukan orang perorangan."


Tata cara kepemilikan radioaktif tersebut, sudah diatur dalam undang-undang. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah diatur terkait hal itu. Sehingga setiap badan usaha yang berkepentingan untuk memakai zat radioaktif harus mengantongi izin terlebih dahulu dari BAPETEN. Tak hanya untuk Cs-137 namun juga lainnya.

"BAPETEN pada prinsipnya semua orang yang melakukan pemanfaatan tenaga nuklir harus izin dari BAPETEN kalau kita bicara SOP," jelas Indra. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bisa di lihat Pasal 17 ayat 1 menjelaskan setiap pemanfaatan nuklir harus ada izin badan pengawas."

Terkait penemuan zat itu di rumah salah seorang anggota BATAN, Indra tidak bisa memberikan banyak komentar. "Loh ini kan pegawai BATAN, kalau terkait SOP BATAN tanyakan ke BATAN. Kalau orang perorangan enggak boleh karena dalam persyaratan kami di harus badan hukum PT atau yang lain (yang boleh memiliki zat Cs-137)," ujar Indra.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyegel sebuah rumah di kawasan perumahan Batan Indah pada Senin (24/2). Rumah itu disegel karena ditemukan sumber radiasi nuklir.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru