Tjahjo Kumolo Singgung Soal PNS Poligami, BKN: Asal Tidak Seprofesi
Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyinggung persoalan PNS yang bisa berpoligami dengan mudah. Merespon hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan berikut.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menyinggung beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang disoroti terkait aturan tentang poligami.

Menurut Tjahjo, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4," ungkap Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3). "Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7."

Merespon pernyataan Tjahjo Kumolo itu, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono buka suara. Ia membenarkan adanya aturan tersebut.

Aturan yang dimaksudkan terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. “Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono, Kamis (5/3).


Secara khusus aturan tersebut tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990. “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

Adapun konteks pejabat yang dimaksudkan mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD. Adapun PNS pria diperbolehkan poligami namun untuk ASN wanita tak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga.

Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS. “Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

Paryono juga menambahkan, untuk PNS yang ingin berpoligami tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan.

Sebelumnya diketahui, pada bulan Januari lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo memecat sebanyak 73 PNS. Puluhan PNS yang dipecat itu dinilai melanggar aturan karena ketahuan melakukan penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru