BPJS Buka Suara Usai Kenaikan Iuran Dibatalkan MA
Nasional

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review itu.

WowKeren - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal tahun banyak menuai protes dari masyarakat. Bagaimana tidak, jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta naik sebanyak dua kali lipat.

Namun, kabar gembira rupanya datang dari Mahkamah Agung. MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Senin (9/3). Hal itu usai KPCDI meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan yang akhirnya MA telah mengabulkan permohonan tersebut.

Terkait hal ini BPJS Kesehatan ikut angkat bicara. BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.


"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Detik, Senin (9/3). "Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut."

Ia melanjutkan jika pihak BPJS akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait terlebih dahulu. Namun yang jelas, ia mengatakan bahwa BPJS akan Kesehatan mengikuti setiap keputusan pemerintah. "Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap Iqbal.

Sebelumnya, judical review yang digugat ke MA bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran Januari lalu. KPCDI pun kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dilansir Detik pada Senin (9/3). "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait