Virus Corona Merajalela, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?
Nasional

Wabah corona yang tengah menyebar di Indonesia membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana kelanjutan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang rencananya digelar pada 25 Maret 2020.

WowKeren - Wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. Pasalnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan tes tersebut akan digelar mulai 25 Maret 2020 mendatang.

SKB sendiri akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman SKD akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Terkait perubahan jadwal yang diberlakukan karena adanya wabah corona hingga saat ini masih belum ada keputusan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan bahwa belum ada perubahan jadwal SKB.

Namun, Paryono mengatakan bahwa akan ada pembahasan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Selasa (17/3) besok. "Belum ada keputusan, tunggu hasil rapat Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dulu," kata Paryono dilansir Kompas, Senin (16/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan Panselnas akan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan proses seleksi CPNS 2019 di tengah wabah virus corona. Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB, apakah akan ditunda atau tetap sesuai jadwal.


"Salah satu agenda rapat adalah apakah SKB akan ditunda, jika ditunda berapa lama," papar Paryono. "Nanti Panselnas akan rapat membahas masalah ini, jadi memang belum ada keputusan karena baru akan dirapatkan. Tapi itu jadi agenda pembicaraan rapat."

Seperti yang diketahui, SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT. Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  1. Tes potensi akademik
  2. Tes praktik kerja
  3. Tes bahasa asing
  4. Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes,
  5. Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  6. Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait