PNS Akhirnya Diwajibkan Kerja Dari Rumah Mulai Hari Ini
Nasional

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home) Kebijakan ini diambil dalam menyikapi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," tutur Tjahjo di Kementerian PAN-RB pada Senin (16/3) hari ini. "Dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19."

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat yang meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Seluruh PNS di K/L maupun Pemda wajib dipekerjakan di rumah selama 2 pekan, tepatnya sejak 16 sampai 31 Maret 2020. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat dalam 2 tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut. Mereka masih diharuskan bekerja dari kantor. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," jelas Tjahjo.


Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lah yang nantinya akan mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati PNS di organisasinya. PPK juga dapat mengatur apabila sistem bekerja di rumah mau diterapkan secara bergilir.

Sebagai informasi, PPK harus mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengatur pejabat maupun pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor. Di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, peta sebaran corona di wilayah pegawai, domisili pegawai tinggal, kondisi kesehatan pegawai maupun kondisi kesehatan keluarga pegawai. Riwayat perjalanan pegawai ke luar negeri dalam periode 14 hari terakhir juga harus diperhitungkan.

"Jadi saya kira ini (berlaku) untuk dua minggu (ke depan). Sambil kita menunggu bagaimana arahan Bapak Presiden berikutnya," ungkap Tjahjo. "Kedua juga bagaimana laporan perkembangan virus ini secara rutin disampaikan oleh jubir pemerintah."

Di sisi lain, jumlah kasus corona di Indonesia telah mencapai 117 orang. Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan spesimen positif didominasi dari Jakarta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait