Kapasitas Berlebih, Pencegahan Corona di Area Rutan Disorot
Nasional

Minimnya perhatian terhadap para tahanan justru bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona. Tak menutup kemungkinan ketika virus masuk petugas pun tak luput dari risiko ini.

WowKeren - Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Perhatian pencegahan corona untuk warga binaan dinilai masih minim sehingga bisa menimbulkan penyebaran virus.

Pemerintah memang gencar mengimbau agar warga menjauhi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa untuk meminimalisir corona. Namun, bagaimana dengan orang-orang yang terkurung di Rutan ataupun Lapas?

"Sejauh ini penanganan Covid-19 fokus untuk mengatur mobilitas orang dengan kebebasan," kata Koalisi Pemantau Peradilan melalui keterangan tertulis seperti dilansir Detik, Rabu (18/3). "Tapi minim menyasar terhadap orang-orang yang sedang terkurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)."

Minimnya perhatian terhadap para tahanan justru bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona. Tak menutup kemungkinan ketika virus masuk ke area ini maka bukan hanya tahanan namun juga juga petugas pun tak luput dari risiko ini.


"Minimnya perhatian terhadap orang-orang yang ditahan menimbulkan risiko persebaran Covid-19 menjalar terhadap seluruh penghuni Rutan dan Lapas, termasuk petugas," lanjut Koalisi Pemantau Peradilan. "Bahkan terhadap tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di persidangan."

Adapun KKP terdiri dari sejumlah lembaga yang meliputi LBH Masyarakat, LBH Jakarta, YLBHI, IJRS, LeIP, PBHI, PILNET Indonesia. Selain minimnya perhatian, koalisi ini juga menyoroti kondisi rumah tahanan maupun Lapas yang kelebihan kapasitas.

Kondisi yang semacam ini dikhawatirkan membuat pergerakan sebaran virus menjadi lebih cepat. "Over kapasitas menjadikan rutan dan lapas menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat dan berdampak terhadap persebaran Covid-19 dapat bergerak dengan cepat," lanjut Koalisi Pemantau Peradilan.

Virus Covid-19 juga berpotensi menjangkiti para aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, panitera yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan. Koalisi Pemantau Peradilan juga mengkritik Mahkamah Agung yang hingga kini belum mengeluarkan kebijakan untuk menunda persidangan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait