'Dosa' Menumpuk, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Dicopot DKPP
Nasional

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Komisioner KPU, Evi Novida Ginting lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat, yakni memanipulasi suara hasil Pemilu.

WowKeren - Keputusan mengejutkan diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya pada Kamis (19/3), DKPP memutuskan untuk mencopot Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, dari jabatannya.

"Dosa" yang dilakukan Evi tampaknya tak dianggap enteng oleh DKPP. Pasalnya menurut DKPP, Evi terbukti melanggar kode etik karena terkait dengan kasus manipulasi perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Secara tersirat, DKPP menerangkan tak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Evi dalam kasus pelanggaran itu. Namun posisi Evi sebagai Koordinator Divisi Teknis memiliki peran yang besar dalam manipulasi hasil suara tersebut.

"Teradu VII (Evi) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," demikian kutipan pertimbangan DKPP, dilansir dari Detik News.


Tak hanya itu, posisi Evi sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat juga menyebabkannya harus bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan Pemilu. "Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 Juli 2019, Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi Sanksi Peringatan Keras serta Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang," imbuh majelis dalam sidang oleh DKPP tersebut.

"Setelah menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja Teradu VII tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi," imbuh DKPP. "Guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak konstitusional setiap warga negara."

Tumpukan kesalahan itulah yang membuat DKPP lantas mencopot Evi dari jabatannya. Dalam sidang yang sama, "semprit" peringatan juga disuarakan untuk komisioner KPU lain.

Tak main-main, dua "kartu kuning" sudah dikantongi oleh masing-masing komisioner yang ada sekarang. Tercatat hanya satu komisioner yang masih aman dari peringatan DKPP, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pasalnya Raka sendiri merupakan komisioner yang baru aktif menjabat pada 27 Februari 2020 lalu, menggantikan Wahyu Setiawan yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus suap.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait