Tak Perlu Khawatir, Peserta BPJS Kesehatan yang Positif Corona Bakal Ditanggung Pemerintah
Nasional

BPJS Kesehatan mengatakan sempat tertahan aturan Presiden untuk membantu membiayai perawatan pasien corona. Meski begitu, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintahlah yang akan menjamin para pasien positif Covid-19.

WowKeren - Jumlah pasien positif corona yang makin bertambah tiap harinya membuat pemerintah memutar otak untuk menjamin layanan kesehatan untuk para pasien tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyatakan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi para pasien yang positif terkena virus corona namun masih terkendala aturan Presiden.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah siap menanggung seluruh biaya pasien positif corona baik yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak punya asuransi sama sekali. Sedangkan untuk swasta nantinya akan diteliti kembali oleh pemerintah.

"Tentunya kalau pasien itu telah punya asuransi, kita lihat, yang tidak, baru di-cover pemerintah dan anggarannya disentralisasikan melalui Kemenkes di mana verifikasinya dilakukan BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani saat video conference, Jakarta, Selasa (24/3).


Keputusan tersebut diambil karena BPJS Kesehatan biasa tidak mencover penyakit yang sudah pandemi global. "Karena pandemi covid tidak masuk dalam hal yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dari iuran. Maka, untuk pendanaan pasien COVID-19 ini akan diambil dari APBN atau APBD," jelasnya. "Kita terus lakukan agar RS punya kepastian bahwa mereka akan dapatkan pembayaran dengan merawat para pasien COVID."

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan virus corona. Mulai dari dokter, tenaga medis, hingga para tenaga medis yang menjadi korban alias meninggal dunia.

Besaran insentif yang diberikan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan tenaga medis yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 300 juta per orang.

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait