Jeritan Driver Ojol yang Belum 'Libur' Bayar Cicilan Kredit
Nasional

Pemerintah telah memberikan keringan untuk 'meliburkan' cicilan kredit untuk para driver ojol. Namun rupanya tak semua leasing menjalankan kebijakan dari Presiden Jokowi tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo beberapa kali menjanjikan pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Kebijakan tersebut bahkan sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski aturan ini sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berbeda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan alias leasing yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.

"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance," ujar Wiwit, Kamis (26/3). "Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini."


"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak (leasing) yang tidak memperbolehkan penangguhan," sambungnya.

Meski begitu, sudah ada beberapa leasing yang mau memberikan penangguhan kredit. Beragam model keringanan dan relaksasi diberikan untuk para driver, ada yang memberikan pembebasan kredit hingga pengurangan jumlah kredit.

"Ada di Jakarta yang bilang bukan dikasih tunggakan sekian bulan hanya menyesuaikan kemampuan, misal cicilan biasa Rp 3 juta mampunya berapa, jadi Rp 1 juta," paparnya. "Ada juga yang minta buat permohonan aja dulu, nanti dianalisis mau dikasih keringanan berapa bulan untuk nggak bayar."

Sementara itu, OJK memberikan syarat berikut untuk mendapatkan keringanan tersebut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait