YLBHI Jadi Trending Usai Sebut Polisi Langgar Hukum Gegara Bubarkan Massa Saat Corona
Nasional

YLBHI berpandangan aksi polisi yang membubarkan paksa massa yang nekat berkumpul saat wabah virus Corona merupakan tindak pelanggaran hukum. Sikap YLBHI ini pun menjadi bulan-bulanan warganet.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sempat menyampaikan larangan bagi massa yang nekat berkumpul di tengah wabah pandemi Corona seperti saat ini. Tak main-main, bahkan polisi bisa membubarkan massa yang masih nekat melanggar imbauan pemerintah.

Namun langkah polisi ini justur mendapat reaksi negatif dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai tindakan polisi itu sebagai bentuk perbuatan semena-mena dan melanggar hukum.

YLBHI menilai belum ada peraturan yang konkret dari pemerintah untuk menaungi aksi pembubaran massa ala polisi itu. Namun YLBHI menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya social distancing yang dilakukan oleh pemerintah itu.

Salah satunya mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu diatur bahwa penetapan status kesehatan masyarakat adalah wewenang Presiden.

Selain itu, sebelum status darurat kesehatan ditetapkan, presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat.


"Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan," ujar YLBHI lewat keterangan persnya pada Minggu (29/3), seperti dilansir dari CNN Indonesia. "Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh Presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya."

Semestinya dalam PP itu akan diatur soal langkah karantina di tengah wabah, mulai dari karantina wilayah, karantina rumah sakit, sampai pembatasan sosial. Barulah lewat PP itu polisi bisa bertindak membubarkan massa yang masih menolak menuruti imbauan social distancing.

Sedangkan aksi polisi dalam membubarkan paksa massa yang nekat berkumpul, bahkan menjadikan mereka sebagai tersangka, merupakan implementasi dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI no.Mak/2/III/2020 yang diterbitkan 19 Maret 2020 lalu. YLBHI berpandangan payung hukumnya kurang kuat karena maklumat itu seharusnya ditindaklanjuti dengan PP.

Oleh karena itu mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," pungkas YLBHI.

YLBHI Jadi Trending Usai Sebut Polisi Langgar Hukum Gegara Bubarkan Massa Saat Corona

Twitter

Sikap YLBHI inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas di media sosial. Bahkan YLBHI sempat memuncaki daftar trending topic Indonesia, meski pada Senin (30/3) pukul 09.29 WIB, kata kunci "YLBHI" berada di posisi ketujuh.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait