Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia Akhirnya Dihentikan Sementara
Nasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kabar dihentikannya kunjungan WNA ke Indonesia sementara waktu. Sebelumnya, visa bebas kunjungan WNA juga telah ditangguhkan.

WowKeren - Sejak 20 Maret lalu, Indonesia telah resmi menangguhkan visa bebas kunjungan untuk Warga Negara Asing (WNA) terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Menyusul kebijakan tersebut, kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara akan dihentikan.

Peraturan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, usai Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (31/3). Meski begitu, Pemerintah masih memberlakukan beberapa pengecualian sehingga tidak semua WNA dilarang masuk ke Indonesia.

"Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Menlu Retno dilansir Kumparan. "Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain."


Pengecualian tersebut tidak serta merta membuat WNA masih bebas berkunjung dan transit ke Indonesia. Masih belum dipastikan kapan peraturan ini akan mulai dilaksanakan. Pemberlakuan peraturan ini lebih lanjut akan dijelaskan dalam Permenkuham pada kesempatan berbeda.

"Ada pengecualian tapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," pungkas Menlu Retno. "Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam Permenkuham yang baru."

Sebelumnya, Indonesia telah menangguhkan Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua negara selama sebulan terhitung sejak 20 Maret. Kala itu, WNA masih bisa masuk Indonesia dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan, seperti surat keterangan sehat.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait