Jokowi Gratiskan Listrik Imbas Corona, Siapa Saja Yang Berhak?
Nasional

Presiden Joko Widodo kembali mengambil kebijakan dalam menghadapi virus corona (COVID-19) dengan menggratiskan listrik. Lantas siapa saja warga yang berhak?

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya. Hingga Selasa (31/3), kasus corona di Indonesia mencapai 1.528 pasien positif COVID-19.

Presiden Joko Widodo kembali mengambil kebijakan yang dinilai dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi corona. Jokowi baru saja mengumumkan akan menggratiskan biaya listrik bagi masyarakat Tanah Air.

Jokowi mengatakan jika pembayaran listrik bagi 24 juta rakyat miskin di Indonesia akan digratiskan. Penangguhan pembayaran listrik ini ditujukan bagi pelanggan yang membutuhkan daya listrik sebesar 450 VA untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kebijakan untuk menggratiskan listrik bagi rakyat miskin ini akan berlangsung selama 3 bulan. Masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu tidak perlu membayar listrik mulai dari bulan April, Mei, hingga Juni 2020.

Selain bagi rakyat tak mampu, Jokowi juga memberikan keringanan bagi masyarakat Indonesia lainnya. Bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan diberikan subsidi dari pemerintah berupa diskon 50 persen selama tiga bulan.


”Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen,” ujar Jokowi dalam siaran pers, Selasa (31/3). “Artinya hanya bayar separo untuk April Mei dan Juni 2020.”

Kebijakan Jokowi ini sendiri seolah menjawab usulan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebelumnya, YLKI mengusulkan agar pemerintah dapat melakukan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan.

Menurut YLKI, penurunan listrik dinilai dapat melindungi masyarakat miskin. Pasalnya, banyak masyarakat rentan miskin yang mendapatkan penghasilan secara harian dengan berjualan.

”YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Kamis (26/3). “Khususnya untuk golongan 900 VA. Bahkan, kalau perlu golongan 1.300 VA.”

Selain menggratiskan listrik, Presiden Jokowi juga mengumumkan beberapa langkah stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak COVID-19. Diantaranya dengan menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait