Iuran BPJS Kesehatan Masih Belum Turun Meski Dibatalkan MA
Nasional

Jumlah iuran BPJS Kesehatan di awal bulan April 2020 ini masih belum berubah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Lantas seperti apa penjelasan pihak BPJS Kesehatan atas hal ini?

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut diambil pada bulan Maret lalu.

Namun, hingga awal April iuran tersebut belum mengalami perubahan. Justru jumlah iuran BPJS Kesehatan masih tercatat seperti ketentuan yang ditetapkan per 1 Januari 2020.

Hal ini pun lantas membuahkan pertanyaan dari masyarakat. Merespon "keanehan" tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf buka suara.

Iqbal mengatakan bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih mempelajari putusan MA tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan dari Mahkamah Agung.


Untuk peserta yang sudah membayar, mereka tidak akan kehilangan haknya. Kelebihan pembayaran nantinya akan menjadi saldo peserta.

"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," kata Iqbal dilansir detikcom, Rabu (1/4).

Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat putusan tersebut menjelaskan hal berikut.

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi Putusan MA.

Dalam surat putusan itu juga MA juga membongkar sisi gelap pengelolaan BPJS Kesehatan. Seperti struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait