Warga DKI yang Kena PHK Gara-Gara Corona Bisa Lapor ke Situs Ini Untuk Dapat Insentif
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) lantas melakukan pendataan pekerja yang dirumahkan di tengah pandemi corona.

WowKeren - Pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat namun juga turut berdampak ke sektor ekonomi. Banyak orang yang terancam kehilangan pekerjaan mereka (PHK), menjalani cuti tanpa gaji, atau dirumahkan karena pandemi corona ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) lantas melakukan pendataan pekerja yang dirumahkan. Pendataan tersebut dilakukan untuk menyalurkan sejumlah insentif.

Para pekerja yang dirumahkan tersebut bisa mendaftarkan diri ke bit.lypendataanpekerjaterdampakcovid19 paling lambat 4 April 2020. Selain itu, pekerja yang dirumahkan juga bisa mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," jelas Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (3/4). Menurut Andi, data para pekerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.


Dengan demikian, para pekerja tersebut nantinya bisa mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. "Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," terang Andri.

Diketahui, pemerintah memang akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi virus corona. Percepatan ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang di-PHK dan para pekerja harian yang penghasilannya ikut "terjangkit" Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengungkapkan bahwa peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif dan bantuan pelatihan dengan total senilai Rp 3.550.000. Jumlah tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Untuk metode pelatihannya, tercatat ada dua cara, yakni secara daring atau e-learning dan offline lewat tatap muka. Para pemilik kartu pra kerja dapat menggunakan layanan-layanan sistem informasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER). Bagi masyarakat Indonesia yang juga ingin mendaftar di program Kartu Pra Kerja, intip tata caranya di sini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru