PSBB Jokowi Dikritik, Prosedur Panjang Justru Berpotensi Perlambat Penanganan Corona
Nasional

Lamanya prosedur birokrasi dapat dilihat pada Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu opsi untuk mengatasi wabah corona (COVID-19) di negeri ini. Namun rupanya, langkah ini bukan tanpa kekurangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai jika penerapan kebijakan ini justru akan menghambat penanganan corona di Indonesia. Pasalnya, prosedur birokrasi yang ada cukup memakan waktu.

"Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi dilansir CNN Indonesia, Senin (6/2). "Sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan COVID 19 oleh Pemerintah."

Lamanya prosedur birokrasi dapat dilihat pada Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data.


Sedangkan di lain sisi, pemerintah pusat sudah melakukan pengolahan data dari setiap wilayah di Indonesia. "Artinya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Fajri menyarankan agar Menteri Kesehatan melakukan revisi pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB. Ia mengusulkan agar pengatapan PSBB bisa dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional.

Selain itu, ia juga menyampaikan usul lainnya agar presiden melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas Penanganan Corona. "Kedua, presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan," ungkap Fajri.

Lebih jauh, ia juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap alokasi APBN. "Sekaligus segera membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dan mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan COVID 19," pungkas Fajri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait