Aturan PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Apa Lagi?
Unsplash/Afif Kusuma
Nasional

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah membuat ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Lantas apa lagi?

WowKeren - Presiden Joko Widodo menolak opsi lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. Sebagai gantinya, ia akan mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan PSBB ini telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Payung hukum dalam aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan PSBB, disebutkan jika ojek online (ojol) nantinya tidak diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan untuk mengirim barang serta makanan saja selama pandemi berlangsung di Indonesia.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang,” bunyi pedoman PSBB yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agung Putranto, dikutip Senin (6/4). “Dan tidak untuk penumpang.”


Selain ojek online, aturan PSBB tersebut juga mengatur sejumlah hal lainnya. Diantaranya dengan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB juga menerangkan jika kegiatan sosial dan budaya maupun moda transportasi akan dibatasi.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum,” terang Sekjen Kemenkes Oscar Permadani, pada konferensi pers seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Minggu (5/4) “Ada juga pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.”

Sementara untuk karantina wilayah yang diterapkan di sejumlah daerah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah. Walau begitu, Oscar menjelaskan jika PSBB ini berbeda dengan lockdown dimana warga masih bisa beraktivitas tapi harus dibatasi.

"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW,” terang Oscar. “Atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar.”

”PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran,” sambungnya. “Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru