Pemerintah Banyumas Kenakan Denda Rp 20 Ribu Bagi Warganya Yang Keluar Rumah Tanpa Masker
Nasional

Pemerintah Kabupaten Banyumas tak main-main menghadapi wabah virus corona (COVID-19). Mereka mulai memberlakukan peraturan ketat lengkap dengan sanksi pada warganya.

WowKeren - Hingga saat ini kasus positif virus corona (COVID-19) di Tanah Air melonjak tiap harinya. Pemerintah Kabupaten Banyumas tak main-main menangani wabah corona, yakni mewajibkan warganya menggunakan masker. Hal tersebut mengacu pada imbauan pemerintah pusat yang mengacu pada rekomendasi WHO.

Bupati Banyumas Achmad Husein menuliskan kewajiban warganya menggunakan masker itu dalam Surat Keputusan Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Dalam surat keputusan tersebut, setiap orang diwajibkan mengenakan masker, baik itu di dalam ruangan (rumah, kantor, gedung), maupun di luar ruangan (rumah, kantor, gedung).

"Iya, tidak serta merta," kata Husein melalui WhatsApp pada wartawan pada Senin (6/4) seperti dilansir pada Kumparan. "Kita edukasi dulu, kita bagikan masker gratis dulu, dan ada masa percobaannya juga."

Untuk diketahui, masa percobaan yang dimaksud adalah selama sepekan sejak SK itu diteken yakni pada 31 Maret 2020 lalu. Dalam aturan tersebut, orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi. Husein menyebut sanksi yang diberikan adalah sebesar Rp 20 ribu bagi orang yang ketahuan tidak mengenakan masker.


"Saya cenderung denda," ujar Husein. "Besaran dendanya sudah diputuskan bersama Ketua DPRD dan Forkopimda, sebesar 20 ribu rupiah."

Aturan tersebut akan diberlakukan usai sosialisasi SK serta pembagian satu juta masker. Sementara itu hasil denda digunakan untuk membeli sarana penanggulangan corona, seperti hand sanitizer, masker dan sebagainya.

"Minggu ini kita uji coba dengan sanksi diambil KTP-nya," kata Husein. "Pemkab sediakan masker untuk seluruh warga. Masker untuk tahap pertama, satu juta masker."

Di sisi lain, hingga saat ini ada 6 orang positif corona di Kabupaten Banyumas. Dari enam tersebut, dua orang meninggal dunia, dua orang sembuh dan dua pasien masih dalam perawatan. Sementara itu, jumlah ODP di Banyumas mencapai 1.478 orang dan ada 59 orang pasien dalam pengawasan (PDP).

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait