Ketua Komnas Perlindungan Anak Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kematian Putri Karen Idol
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian putri Karen Idol, Zefania.

WowKeren - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait terlihat mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Kehadiran Arist tersebut guna memenuhi panggilan polisi sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak Karen Idol dalam kasus kematian putrinya, Zefania.

"Hari ini saya diminta oleh Karen Idol dan lawyernya untuk memberikan keterangan terhadap apa yang saya lakukan tanggal 3 Desember 2019 sampai sebelum kematian dari putrinya Karen dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina," ungkap Arist saat ditemui WowKeren, Selasa (7/4). Seperti diketahui, pada Desember lalu Karen memang mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI) saat ia terpisah dari putrinya.

"Keterangan saya itu karena ada laporan ibu Karen pada tanggal 3 Desember yang menyatakan bahwa beliau tidak bisa bertemu dengan anaknya sejak tiga bulan sebelumnya," ujar Arist. "Dan banyak diceritakan karena ada peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan yang mengakibatkan mereka terpisah dari keluarganya lalu terpisah dengan anaknya yang satu-satunya itu."


Sementara itu, Arist menyayangkan sikap suami Karen, Arya Clarapoth yang sempat datang tiba-tiba ke kantornya dan memaki-maki staf. "Nah setelah pelaporan itu, di tanggal 4 tanpa pemberitahuan apa-apa, Arya datang ke kantor saya tidak menjadwalkan, tidak memberitahu, dan saya tidak kenal Arya, kebetulan saya tidak ada di situ. Tetapi dia melakukan tindakan memaki-maki staf saya dan mengatakan bahwa saya adalah pahlawan kesiangan, jangan urusi urusan yang tidak ada kaitan dengan rumah tangga dan sebagainya. Itu sampai membuat staf saya dalam keadaan ketakutan," papar Arist.

Kepada wartawan, Arist juga menerangkan beberapa peranan penting Komnas PA dalam kasus ini. "Ada dua hal. Satu, Arya melanggar UU perlindungan anak, sekalipun Zefania adalah putri ibu Karen dan Arya telah meninggal, tapi telah terjadi pelanggaran hukum sampai sebelum dia meninggal dunia," terang Arist.

"Nah apakah perkara itu bisa diteruskan? Bisa, tidak harus orang yang hidup saja yang bisa diperkarakan," tambah Arist. "Yang kedua tentu dari keterangan saya ini bisa membantu ibu Karen dan pak Arya untuk mengetahui latarbelakang dan penyebab kematian putrinya."

"Jadi Komnas PA punya kewajiban untuk membongkar permasalahan ini, apa sih sebenarnya yang terjadi hingga Zefania meninggal dunia," pungkas Arist. "Jadi ini tidak menuduh siapapun, tapi tentunya ada anak yang meninggal menjadi konsennya Komnas PA , maka dari itu mari bersama-sama ibu Karen dan pak Arya untuk mencari tahu penyebabnya."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait