UMKM Bisa 'Libur' Nyicil KUR di Tengah Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Nasional

Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi corona. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 April 2020 lalu, lantas apa syarat untuk mendapatkannya?

WowKeren - Wabah corona yang menyerang Indonesia memberikan dampak yang cukup besar untuk perekonomian negara. Oleh karena itu pemerintah memberikan sejumlah keringanan untuk warganya di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah dengan memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bentuk dari relaksasi tersebut yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan.

Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020. "Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian dilansir Detikcom, Kamis (9/4).

Perlu diketahui kata "libur" dalam cicilan KUR tersebut bukan berarti berhenti membayar angsuran pokok, melainkan penundaan sesuai ketentuan yang berlaku selama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok angsuran tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Menteri Airlangga menjelaskan untuk debitur eksisting yang kena dampak Corona maka akan memperoleh relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan unyuk calon debitur akan mendapatkan relaksasi persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru itu pun dapat mengakses KUR secara online.


Adapun syarat untuk mendapat keringan tersebut adalah sebagai berikut:

Syarat Umum

1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

  1. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedangdalam masa restrukturisasi.
  2. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

  1. Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat.
  2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19.
  3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait