PSBB DKI Jakarta Sudah Berlangsung 2 Hari, Nasib Jawa Barat Masih 'Digantung'
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4) kemarin. Sayangnya, hingga kini (11/4) izin PSBB untuk wilayah Jawa Barat masih belum diturunkan.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) kemarin. Kebijakan tersebut diambil demi menekan penyebaran virus corona di ibu kota.

Adapun PSBB ini akan berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. Sayangnya, kebijakan ini baru berlaku di ibu kota saja, sedangkan di beberapa wilayah di Jawa Barat belum.

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mengajukan permohonan status PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan pada Rabu (8/4) lalu. Adapun wilayah yang diajukan oleh Pemprov Jabar adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai wilayah Bodebek seharusnya satu klaster dengan DKI Jakarta. Pasalnya, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek.


Namun, sejak diajukannya permohonan tersebut hingga hari ini (11/4) masih belum ada jawaban. "Belum update info," kata Kabid Humas Kemenkes Busroni, Sabtu (11/4).

Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan, diatur bahwa pengajuan PSBB akan ditentukan dalam waktu dua hari semenjak diajukan. Hal itu tertuang dalam pasal 8 di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Menteri menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," demikian bunyi pasal tersebut.

Seharusnya, jawaban atas pengajuan PSBB untuk wilayah Jabar sudah bisa diberikan paling lambat pada Jumat (10/4) pukul 23.59 WIB. Lamanya proses pengajuan hingga pengizinan ini juga dinilai terlalu birokratis.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengkritik proses permohonan izin PSBB yang dinilai ruwet dan berbelit. Refly pun memberi usul agar pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah terlebih dahulu untuk menetapkan PSBB. Sedangkan data-data yang harus dilengkapi itu bisa menyusul.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait