Daerah Ini Ditolak Saat Ajukan PSBB, Kemenkes Diminta Beri Penjelasan
Nasional

jika suatu wilayah ditolak pengajuan PSBB nya bukan berarti selamanya ditolak. Jika kondisi daerahnya berubah dan daerah tersebut merasa memerlukan PSBB maka boleh mengajukan kembali.

WowKeren - Keputusan untuk menerapkan Kebijakan Sosial Berskala Besar berada di tangan masing-masing kepala daerah. Dari sini, kepala daerah mengajukan ke Menteri Kesehatan untuk akhirnya disetujui atau tidak.

Sehingga dengan kata lain, pengajuan PSBB belum tentu bisa disetujui. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan secara terbuka alasan penolakan PSBB suatu daerah.

"Terutama bagi daerah yang permohonannya ditolak," kata Saleh kepada dilansir Republika, Senin (13/4). Hal itu dimaksudkan agar daerah yang mengalami penolakan saat mengajukan PSBB bisa mengetahui alasannya.

Menurutnya, jika pemerintah pusat menolak pengajuan PSBB suatu daerah maka pemerintah harus menjelaskan bahwa daerah tersebut belum termasuk daerah yang harus ditangani secara khusus.


Lebih dari itu, jika suatu wilayah ditolak pengajuan PSBB nya bukan berarti selamanya akan ditolak. Jika kondisi daerahnya berubah dan daerah tersebut merasa memerlukan PSBB maka boleh mengajukan kembali. Meski demikian, pengajuan kembali itupun harus dinilai secara objektif.

"Kalau sekarang ditolak, bisa jadi beberapa waktu kemudian diterima," kata politikus PAN tersebut. "Yang penting, daerah yang mengajukan harus bisa membuktikan kalau daerahnya betul-betul membutuhkan penetapan status PSBB."

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menolak PSBB yang diajukan oleh Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Walau permohonannya ditolak, saya berharap Kabupaten Rote Ndao tetap semangat untuk melindungi warga dari COVID-19. Semua nasehat dan saran dari dokter dan para ahli harus disosialisasikan kepada masyarakat," kata Terawan.

Adapun alasan ditolaknya pengajuan itu karena Kabupaten Rote Ndao belum memenuhi kriteria PSBB sebagaimana ditetapkan pemerintah. "Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," lanjutnya.

Begitu juga dengan Kota Sorong, Papua Barat. "Berdasarkan kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, Kota Sorong, provinsi Papua Barat belum ditetapkan PSBB," kata Terawan melalui surat keputusannya, Minggu (12/4).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru