Jatim Siap Ajukan PSBB Surabaya dan 2 Daerah Lain ke Kemenkes Hari Ini
Nasional

Jawa Timur siap mengajukan PSBB untuk 3 daerah sangat terdampak COVID-19 ke Kemenkes hari ini (20/4). Hal ini dilakukan lantaran angka pasien positif COVID-19 di Jatim kian bertambah.

WowKeren - Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang paling terdampak wabah virus Corona. Bahkan selama beberapa waktu belakangan Jatim selalu ada di posisi tiga teratas wilayah paling terdampak COVID-19.

Oleh karenanya, Jatim pun akan menyusul langkah wilayah-wilayah terdampak lain dengan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat pengajuan ini sedianya dilayangkan ke Kementerian Kesehatan pada Senin (20/4) hari ini.

Informasi ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. Ia menyebut ada 3 daerah Jatim yang sudah sepakat mengajukan PSBB, sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada Minggu (19/4), yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Selain melayangkan surat pengajuan PSBB, rencananya nanti malam Pemprov Jatim juga akan menyelesaikan Peraturan Gubernur yang menjadi landasan pelaksanaan PSBB. Nantinya beleid itu akan menjadi landasan pemerintah daerah tingkat bawahnya, seperti Wali Kota dan Bupati, yang melaksanakan PSBB.


"Sebelum Pergub selesai, anti malam kami juga menyelesaikan Surat Gubernur ke Kemenkes begitu juga (kajian) epistimologinya," ujar Heru yang juga menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Senin pagi. "Insya Allah hari ini suratnya meluncur ke Kemenkes."

Heru tak menampik bahwa penyusunan Pergub ini memakan waktu lama. "Karena arahan dari Ibu Gubernur, Polda dan Kodam untuk mendetailkan Perwali dan Perbup untuk melakukan tindakan patroli selama berlakunya PSBB," tuturnya, dilansir dari Suara Surabaya.

Isi Pergub ini kemungkinan besar akan berbeda dengan yang diterapkan di daerah lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pergub juga akan mengatur detail bagaimana sistem operasi transportasi umum dan pribadi, lembaga pendidikan, rumah ibadah, pasar/minimarket, serta fasilitas umum lainnya.

Bila Pergub sudah selesai disusun, Pemprov Jatim akan melakukan sosialisasi ke masyarakat selama tiga hari setelahnya. "Kami akan melakukan sosialisasi baik dari Polda dan Kodam. Kalau Pergub ini clear, selama 3 hari ini untuk mensosialisasikan agar masyarakat tahu dari media," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait