Kabupaten Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB, Efektif Mulai 28 April
Nasional

Kabupaten Sidoarjo memberlakukan PSBB untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

WowKeren - Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April hingga 1 Mei 2020 demi menekan angka penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Dalam PSBB ini, Sidoarjo memberlakukan jam malam yakni pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Sementara itu, semua kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin mengatakan bahwa pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali dalam keadaan darurat. Pengecualian juga berlaku bagi warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.

"Di wilayah Sidoarjo saat PSBB mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB diberlakukan jam malam," kata Nur Achmad pada Jumat (24/4) seperti dilansir dari DetikNews. "Warga yang tidak berkepentingan jangan keluar malam agar tidak berurusan pihak Polisi."

Ia juga mengungkap PSBB dilakukan di 18 kecamatan yang ada di Sidoarjo. "Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Sebelum PSBB resmi diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari. "Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," sambung Nur Achmad.


Nur Achmad membeberkan rencana sebelumnya hanya 14 kecamatan yang melaksanakan PSBB. "Tetapi dengan pertimbangan agar penyebaran wabah virus itu tidak menyebar masuk ke daerah lain, maka pihaknya berlakukan PSBB ke seluruh wilayah Sidoarjo," jelasnya.

Sejumlah sanksi telah ditetapkan bagi yang melanggar PSBB. "Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Selain itu ada juga larangan bagi pengendara roda dua yang tidak boleh berboncengan. "Untuk pengendara roda empat penumpang tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah penumpang dari mobil tersebut," tambah Nur Achmad.

Sementara itu saat PSBB ini, pengendara ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengantar jasa makanan atau paket.

Nur Achmad pun menegaskan untuk kegiatan ibadah seperti salat Tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing. "Sementara salat wajib 5 waktu diperbolehkan berjemaah, namun jemaahnya harus memakai SOP kesehatan. Tapi jemaahnya itu juga harus warga sekitar masjid, orang dari luar tidak dizinkan," ujarnya.

Pemkot telah menyiapkan 10 ruko sebagai tempat alternatif perawatan pasien COVID-19. "Sekarang ada lagi tempat alternatif, yaitu ruko di Sun City Biz Arteri Porong yang rencananya juga akan digunakan untuk perawatan pasien Covid-19," pungkas Nur Achmad.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait