PNS Yang 'Ngebet' Mudik Harus Izin Menteri Atau Gubernur, Bagaimana Prosedurnya?
Nasional

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap ‘ngebet’ ingin mudik semasa lebaran harus meminta izin terlebih dahulu oleh menteri atau gubernur. Lantas bagaimana prosedurnya?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah melarang mudik di bulan Ramadhan 2020 demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Namun, rupanya pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mudik dengan alasan darurat.

PNS yang benar-benar membutuhkan untuk mudik akibat adanya situasi darurat harus mengantongi izin dari pejabat berwenang terlebih dulu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan pada dasarnya PNS beserta keluarga inti dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah.

”Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan,” kata Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit KemenPAN-RB, Bambang D Sumarsono saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB yang disiarkan secara langsung, Kamis (30/4). “Dalam ketentuan ini PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa.”

Namun jika ada PNS yang terpaksa mudik dengan alasan mendesak, Bambang mengatakan akan ada prosedur perizinan yang telah diterapkan. PNS yang akan mudik harus meminta izin kepada sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris kementerian (Sesmen), atau sekretaris utama (Sestama) di tingkat pusat, dan sekretaris daerah (Sekda) di tingkat daerah.


Nantinya, izin yang didapatkan tersebut akan mendapatkan persetujuan dari Menteri hingga Gubernur. Izin akan dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi,” jelas Bambang. “Kalau di daerah itu gubernur, bupati atau wali kota.”

Bambang menegaskan jika kebijakan yang dikeluarkan KementerianPAN-RB harus dipatuhi oleh semua PNS. Apalagi, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Tanah Air.

”ASN dalam posisi harus patuh,” tegas Bambang. “Mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait