Anies Susun Pergub Terkait Sanksi Pelanggar Agar PSBB Lebih Efektif
Nasional

Terkait besaran denda, hal itu tidak akan sama antara pelaku usaha dengan perorangan. Denda untuk pelaku usaha akan lebih tinggi dibanding individual atau perorangan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyusun sanksi pelanggaran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Hal itu bertujuan agar penerapan PSBB bisa berjalan lebih efektif.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Ia mengatakan jika sudah tiba waktunya maka hal itu akan diumumkan ke publik.

"Kalau udah resmi nanti diumumkan sama Pak Gubernur (Anies Baswedan)," kata Arifin dilansir Detik, Jumat (8/5). "Nanti. Sedang dirancang Pergub nya, penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB."

PSBB jakarta sendiri didasarkan pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Namun sayangnya dalam Pergub tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sanksi-sanksi yang diberikan jika ada pelanggaran PSBB.

Sehingga untuk ke depannya agar PSBB bisa berjalan efektif maka Pemprov akan membuat aturan disertai sanksi-sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran hingga sanksi sosial.


"Pertama mungkin teguran. Terus bisa denda, bisa sanksi sosial," lanjut Arifin. "Sedang kita rumuskan, nanti lah diumumkan. Sedang dibuat Pergub nya."

Sementara itu terkait besaran denda, hal itu tidak akan sama antara pelaku usaha dengan perorangan. Arifin menjelaskan jika denda untuk pelaku usaha akan lebih tinggi dibanding individual. Denda antara pelaku usaha dengan perorangan akan dibedakan. "Kalau pelaku usaha, bisa lebih tinggi dendanya," kata Arifin.

Sementara itu ada juga sanksi sosial. Masyarakat yang dikenakan sanksi sosial bisa jadi akan diminta menyapu jalanan dan sebagainya.

Namun yang jelas, Arifin menyebut jika dalam Pergub tersebut tidak ada sanksi berupa kurungan penjara. "Ya bisa aja, dia bersih-bersih sarana kota. Gitu kan. dikasih sapu suruh nyapu," ucap Arifin.

Sementara itu, PSBB Jakarta telah diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Keputusan perpanjangan masa PSBB ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdiskusi dengan beberapa ahli.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru