PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 25 Mei, SIM-STNK Pelanggar Bakal Jadi 'Taruhan'
Nasional

Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah menjalankan PSBB selama hampir 2 pekan. Namun bukannya diakhiri, status PSBB di 3 wilayah tersebut akan diperpanjang sampai 25 Mei 2020.

WowKeren - Sudah hampir dua pekan kawasan Surabaya Raya, yakni meliputi Kota Surabaya; Kabupaten Sidoarjo; dan Kabupaten Gresik, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi menekan angka penyebaran wabah virus Corona di 3 wilayah tersebut.

Namun masa PSBB itu sedianya akan diperpanjang hingga 2 pekan berikutnya. Disampaikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kebijakan ini telah disepakati oleh ketiga kepala daerah terkait.

"Sama-sama kami telah menyetujui bahwa akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (9/5). "Perpanjangan ini dimulai dari 12 Mei sampai 25 Mei mendatang."

Lebih lanjut, Khofifah tak memungkiri banyak poin evaluasi yang telah dicatat selama PSBB tahap satu dilaksanakan. Semua poin itu pun telah dibahas dalam rapat koordinasi yang turut menghadirkan pula Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim, dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin tersebut.


Pertama yang sangat disoroti adalah perihal checkpoint di sejumlah titik perbatasan wilayah. Seperti diketahui, antrean mengular kendaraan di checkpoint perbatasan wilayah, salah satunya di Bundaran Waru, sempat menjadi viral dan menuai kritikan keras dari masyarakat.

Selain itu, Khofifah juga sangat menyoroti perihal pelaksanaan physical distancing terutama di perusahaan dan pasar. Menanggapi berbagai poin evaluasi itu, Khofifah pun mengaku siap menerapkan sejumlah sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB tahap dua.

"Kemudian ada evaluasi penerapan physical distancing di perusahaan dan pasar," tutur mantan Menteri Sosial itu, seperti dilansir dari Suara Surabaya. "Lalu soal penindakan, kami mungkin akan memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelanggar pada tahap kedua PSBB ini."

Ada beberapa sanksi pelanggar yang dibahas di rapat tersebut. Salah satunya pelanggar tidak bisa melakukan urusan administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan selama beberapa kurun waktu."

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga akan segera mengajukan status PSBB untuk wilayah Malang Raya. Pada kesempatan yang sama Khofifah mengaku tinggal menunggu lampiran pengajuan dari 3 daerah terkait sebelum melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel