Langgar Aturan PSBB, Pemerintah Diminta Tindak Tegas 'Covidiot' McDonald's Sarinah
Nasional

Kerumunan massa yang melanggar kebijakan PSBB di hari penutupan McDonald's Sarinah diberi julukan Covidiot. Pemerintah diminta memberi sanksi tegas kepada pelanggar PSBB sesuai dengan aturan yang berlaku.

WowKeren - Penutupan permanen gerai pertama McDonald's di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5) menjadi sorotan. Namun, banyak warga Jakarta yang mengaku memiliki kenangan di sana lantas berkumpul di McD Sarinah dan justru menimbulkan kerumunan massa.

Peristiwa berkumpulnya massa dalam jumlah besar tersebut tentunya membuat sejumlah masyarakat hingga netizen geram. Pasalnya, kegiatan berkumpul tersebut dilakukan di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.

Tak jarang ada yang berharap agar tidak muncul klaster baru corona "McDonald's Sarinah" karena peristiwa tersebut. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulay meminta agar para massa yang datang di McD Sarinah malam itu melakukan rapid test.

"Dengan biaya pribadi tentunya ya bukan uang negara," ujarnya. "Kalau bisa langsung memeriksakan diri sendiri dengan sadar tanpa ditelusuri lebih dulu itu lebih bagus."

Mereka yang mengabaikan aturan PSBB untuk tidak berkerumun atau disebut Covidiot. Mereka kini dibayang-bayangi oleh sanksi dari pemerintah setempat, karena dalam aturan PSBB tercantum bahwa berkerumun di tempat umum merupakan suatu pelanggaran.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pasal 11 ayat 1, disebutkan setiap orang yang berkerumun di tempat umum maka akan dikenakan sanksi.

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

  1. administratif teguran tertulis
  2. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
  3. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah Satpol PP didampingi dengan kepolisian. "Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jika pihaknya tak mempermasalahkan peristiwa tersebut. "Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan tidak masalah, kan. Yang memiliki penyakit bawaan, sebaiknya menyadari untuk lebih hati-hati karena sejauh vaksin belum ditemukan, kita harus membiasakan hidup bukan hanya dengan virus corona," ujar Agus dilansir Tirto pada Senin (11/5). "Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru