Polisi Perketat Pengawasan di TPU untuk Antisipasi Masyarakat Ziarah Lebaran
Nasional

Salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian adalah aktivitas ziarah menjelang lebaran yang mana aktivitas ini sudah menjadi tradisi masyarakat.

WowKeren - Pembatasan untuk kegiatan yang melibatkan kerumunan massa terus dilakukan. Hal itu guna menekan laju penyebaran virus corona (COVID-19).

Salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian adalah aktivitas ziarah menjelang lebaran. Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan pengawasan dan pengaturan di beberapa objek, salah satunya tempat pemakaman umum (TPU).

Sebab, sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat untuk berziarah ke makam keluarga setelah menunaikan ibadah salat Idul Fitri. Sejumlah petugas akan ditempatkan di lokasi tersebut untuk memastikan tidak terjadi kerumunan massa maupun kepadatan lalu lintas.

"Jadi untuk menghindari kepadatan lalu lintas di sekitar TPU-TPU," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir Kumparan, Senin (18/5). "Dan untuk mengurai kerumunan massa pada satu tempat, kami akan menempatkan beberapa anggota untuk melakukan pengaturan."


Masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah selama merayakan hari raya Idul Fitri. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jika hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Adapun aturan tersebut menyebutkan jika warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk kegiatan yang dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang dikecualikan," kata Syafrin masih dilansir Kumparan. "Artinya selama Lebaran nanti, selain kegiatan itu tidak diperbolehkan."

Sementara itu bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan PSBB maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku. Saat penerapan PSBB, pengendara wajib memakai masker baik pemudi maupun penumpang.

Bagi pengendara mobil, harus memahami jika kapasitas penumpang yang diperbolehkan tidak melebihi 50 persen kapasitas angkut. Selain itu bagi pengendara yang berboncengan harus memiliki alamat yang sama. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan KTP.

Sebelumnya, MUI telah mengimbau masyarakat untuk tidak dulu melakukan ziarah kabur di tengah pandemi. Sebab, wabah corona di Tanah Air masing belum surut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait