Sidang Kasus Narkoba Digelar 27 Mei, Lucinta Luna dan Rekannya Didakwa Pasal Berbeda
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna resmi ditangkap pada 11 Februari 2020 lalu atas penyalahgunaan narkotika. Kabar terbaru mengatakan bahwa Lucinta akan menghadiri sidang pada 27 Mei mendatang.

WowKeren - Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 11 Februari 2020 lalu. Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika Lucinta pun telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan telah menjadwalkan persidangan Lucinta pada Rabu (27/5).

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis, Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," ucap Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto pada Senin (18/5).

Eko mengatakan bahwa rekan yang ditangkap bersama Lucinta, yakni Intan Florencia alias FLO juga akan disidang pada waktu yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal yang berbeda.

"FLO yang didakwa oleh JPU dengan pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Untuk LL (Lucinta Luna) 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika," tandas Eko.


Seperti diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Lucinta telah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu sejak 6 Maret lalu. Lucinta pun harus menantikan sidang sambil menjalankan ibadah puasa Ramadan di balik jeruji besi.

Selama berada di rumah tahanan, Lucinta tetap beraktivitas seperti biasa dan melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa diberi sel khusus. Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Lucinta melakukan kegiatan salat dengan memakai mukena. Lucinta memang diketahui sudah resmi tercatat mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita sejak 20 Desember 2019 lalu.

Sementara itu, Ema mengatakan bahwa kegiatan para tahanan selama Ramadan seperti pengajian dan tadarusan untuk sementara ditiadakan, sehingga mereka beribadah di kamar masing-masing. Peniadaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 dan melakukan social distancing.

"Ya, (ibadah) dilakukan di kamarnya karena kan selama ada corona ini, tidak boleh (berkumpul). Biasanya kita mengadakan pengajian, tadarusan di masjid, tapi karena selama corona ini, tidak boleh mereka berkumpul," kata Ema.

"Jadi saya sudah menginstruksikan ke masing-masing kamar, sudah memberikan arahan yang misalnya, kalau mau tadarusan, mereka melaksanakan seperti biasa sama seperti yang lainnya," pungkas Ema.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru