Buntut Iseng, Tersangka Bully Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel Terancam 3,5 Tahun Bui
Pangkep Police Care
Nasional

Bocah penjual jalangkote di Sulsel berinsial R (12) menjadi korban perundungan 8 pemuda yang berusia jauh diatasnya. Belakangan ke-8 tersangka sudah berhasil diciduk dan terancam dipenjara.

WowKeren - Perundungan yang dialami oleh seorang bocah berusia 12 tahun penjual jalangkote di Sulawesi Selatan sempat menjadi bahasan panas masyarakat Indonesia. Pasalnya perundungan yang dialami begitu parah dan bahkan dilakukan oleh sekelompok pemuda berusia jauh diatasnya.

Perundungan itu pun menjadi viral dan menyebabkan kepolisian setempat dapat bekerja cepat meringkus para pelaku. Kini total ada 8 tersangka yang sudah berhasil diringkus pihak berwajib.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itulah, polisi kemudian menetapkan hukuman yang tak main-main. Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyatakan kedelapan tersangka terancam hukuman penjara hingga 3,5 tahun.

Untuk salah seorang tersangka, yakni Firdaus, terancam 3,5 tahun bui karena sudah memukul korban sampai jatuh tersungkur ke pondasi jalanan. Sedangkan ketujuh tersangka lain juga terancam hukuman serupa karena terlibat aktif dalam perundungan tersebut.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," jelas Ibrahim, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (19/5). "Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak."


Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU PA dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan. Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU PA dengan ancaman sanksi 3 tahun 6 bulan penjara.

Mirisnya, hukuman penjara sampai bertahun-tahun itu harus mereka alami hanya karena alasan iseng. Seperti diungkap oleh Ibrahim sebelumnya, kedelapan tersangka mengaku iseng merundung R yang disebut-sebut pernah mengungkapan bahwa dirinya adalah jagoan di daerah tersebut.

"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis 'iya' tolo'na Ma'rang' yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," tutur Ibrahim. "Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas."

Sedangkan perundungan yang menjadi viral itu ternyata bukanlah satu-satunya yang dialami oleh R. Ia rupanya juga pernah "dijahili" seseorang yang sengaja menghadang laju sepedanya sampai ia kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur di lapangan yang sama dengan lokasi perundungan oleh kelompok Firdaus.

Padahal saat itu R tengah membawa jalangkote alias gorengannya berkeliling kampung. Namun setelah kasus ini mencuat, banyak masyarakat peduli yang sampai membelikannya sepeda baru.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru